Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengungkapkan bahwa jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang. Setiap tahunnya, ada penambahan sekitar 60 ribu pasien baru yang memerlukan terapi tersebut.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta, di mana Budi menekankan pentingnya perawatan cuci darah yang konsisten untuk mencegah risiko fatal bagi pasien.
Kenaikan Jumlah Pasien Cuci Darah
Dalam rapat tersebut, Budi menyatakan bahwa saat ini ada sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, dan dari jumlah tersebut, sekitar 120 ribu adalah pasien yang terdaftar dari tahun sebelumnya. "Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru," ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa pasien cuci darah biasanya memerlukan perawatan dua hingga tiga kali seminggu. Jika terapi mereka terhenti, risiko kesehatan yang fatal dapat mengancam dalam waktu singkat.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
Urgensi Pelayanan Cuci Darah
Budi memberikan contoh pada saat bencana di Aceh, di mana layanan cuci darah menjadi prioritas utama bagi pemerintah untuk segera diperbaiki. Ketersediaan terapi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan pasien yang bergantung padanya.
Dia juga menekankan bahwa pasien dengan penyakit kanker dan jantung harus mendapatkan perawatan yang tepat, mengingat risiko kematian serius. Dari total 200 ribu pasien cuci darah, hanya sekitar 12.262 pasien yang keluar dari skema Program Bantuan Iuran (PBI).
Usulan Reaktivasi Otomatis PBI
Dalam kesempatan itu, Budi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis PBI bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. "Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," tambahnya.
Reaktivasi ini direncanakan tanpa perlu pasien mengajukan permohonan, diharapkan langkah ini dapat mengurangi keraguan dan kesulitan dalam akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: