Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 14:37 WIB

BPOM Mengidentifikasi Delapan Obat Palsu yang Harus Diwaspadai

Author

BPOM Mengidentifikasi Delapan Obat Palsu yang Harus Diwaspadai

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan serius terkait maraknya peredaran obat palsu yang ditemukan di pasaran. Dalam temuan terbaru, BPOM mengidentifikasi delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan dijual secara ilegal.

Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Obat-obat ini banyak dicari karena digunakan untuk mengatasi penyakit tertentu dan memiliki potensi untuk kecanduan. Pelaku kejahatan memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan produk palsu dengan harga lebih murah di saluran yang tidak resmi.

Daftar Obat Palsu yang Ditemukan

Hasil pengawasan BPOM menunjukkan sejumlah obat yang paling sering dipalsukan. Daftar tersebut mencakup Viagra, Cialis, Ventolin inhaler, Dermovate krim, Dermovate salep, Ponstan, Tramadol hydrochloride, dan Hexymer atau Trihexyphenidyl hydrochloride.

Obat-obat ini bukan produk sembarangan, melainkan memiliki permintaan tinggi di masyarakat. Terutama tramadol dan trihexyphenidyl, yang sering menjadi sasaran pemalsuan karena efek sampingnya yang diinginkan oleh beberapa pengguna.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI

Bahaya Penggunaan Obat Palsu

BPOM menegaskan bahwa penggunaan obat palsu sangat berbahaya. Ketidakpastian kandungan zat aktif di dalamnya dapat berakibat fatal bagi kesehatan.

Risiko yang ditimbulkan termasuk keracunan, kegagalan pengobatan, dosis yang tidak tepat, dan ketergantungan. Dalam beberapa kasus, penggunaan obat palsu dapat berujung pada kematian, seperti yang pernah terjadi pada pengguna obat yang disalahgunakan.

Upaya Masyarakat untuk Mencegah Risiko

Salah satu penyebab maraknya obat palsu adalah kebiasaan masyarakat yang membeli obat dari jalur tidak resmi. Oleh karena itu, BPOM memberikan imbauan untuk selalu membeli obat melalui apotek atau toko obat resmi.

Jika memilih untuk berbelanja secara online, BPOM merekomendasikan agar menggunakan Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang sudah terdaftar. Selain itu, sangat penting untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli obat.

Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU