Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 15:29 WIB

Masyarakat Diterpa Kebijakan Penonaktifan Peserta PBI JKN: Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Author

Masyarakat Diterpa Kebijakan Penonaktifan Peserta PBI JKN: Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh BPJS Kesehatan baru-baru ini mencuri perhatian publik. Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, mengungkapkan bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk memperbarui dan memastikan keakuratan data peserta. Ia menyebutkan bahwa peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali dengan syarat tertentu.

Latar Belakang Kebijakan Penonaktifan Peserta PBI JK

BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK untuk memperbarui dan memperbaiki data kepesertaan. Rizzky Anugerah menjelaskan, "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru."

Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan oleh Menteri Sosial menjadi dasar hukum bagi kebijakan ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data peserta JKN dengan melakukan pembaruan secara berkala oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif

Syarat untuk Mengaktifkan Kembali Status Peserta

Peserta yang dinonaktifkan memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali dengan memenuhi beberapa syarat. Rizzky menyatakan bahwa peserta yang dapat kembali harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

Peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengaktifan ulang. Ia menambahkan, "Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat."

Prosedur Pengaktifan dan Pengecekan Status JKN

Prosedur pengaktifan kembali dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial yang akan mengusulkan peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan mereka. Setelah usulan diajukan, Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi untuk mengetahui kelayakan peserta.

BPJS Kesehatan juga menyarankan kepada peserta untuk memeriksa status kepesertaan secara berkala. Rizzky menekankan, "Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya."

Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU