Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 22:16 WIB

Pensiunan ASN di Blora Usai Viral, Terancam Hukum atas Kematian Kucing

Author

Pensiunan ASN di Blora Usai Viral, Terancam Hukum atas Kematian Kucing

Seorang pensiunan ASN berinisial PJ di Blora terancam pidana setelah video aksinya menendang kucing viral di media sosial. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial

Kucing yang ditendang PJ dilaporkan mati seminggu setelah insiden tersebut, sementara pelaku masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Identitas dan Status Pelaku

Identitas pelaku yang diketahui berinisial PJ telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengungkapkan, "Identitas sudah ada, inisial PJ. Warga mana masih saya tunggu narasi dari Blora. Kalau pekerjaannya pensiunan pemerintahan Blora."

Hingga saat ini, PJ belum ditangkap atau ditahan karena statusnya masih sebagai saksi. Pihak kepolisian masih mencari informasi tambahan berkaitan dengan insiden yang terjadi di Stadion Kridosono, Blora.

Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran

Proses Penyidikan dan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, memberikan informasi bahwa kucing yang ditendang PJ meninggal seminggu setelah insiden tersebut. "Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Polres Blora," jelasnya.

Saat ini, psikologis pelaku menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi sedang menyelidiki apakah tindakan PJ terpengaruh oleh masalah kesehatan mental atau faktor lain yang mendasari keputusannya dalam melakukan tindakan tersebut.

Ancaman Hukum dan Undang-Undang yang Berlaku

PJ terancam hukuman berdasarkan Pasal 337 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan hewan. "Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 tentang penganiayaan hewan, kalau memang itu ada pembuktian," terang Zaenul.

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan hewan dan memberikan efek jera agar individu lebih bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan hewan.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU