Senin, 05 JANUARI 2026 • 17:28 WIB

Istri Dorong Suami Lakukan Kekerasan Seksual Untuk Buktikan Perselingkuhan

Author

Istri Dorong Suami Lakukan Kekerasan Seksual Untuk Buktikan Perselingkuhan

Kasus mencengangkan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana seorang perempuan bernama SI (39) dengan tega memaksa suaminya, SO (22), untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap karyawannya.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah peristiwa tersebut menggemparkan publik.

Latar Belakang Kasus

Kejadian ini berakar dari dugaan perselingkuhan yang dialami SI, di mana suaminya diduga menjalin hubungan dengan karyawannya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan, 'Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya.'

Dari pernyataan resmi pihak kepolisian, SI bertekad untuk mendapatkan bukti konkret melalui cara yang melanggar hukum. 'Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya,' imbuh Arya.

Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini

Proses Kejadian

Momen tragis ini berlangsung di ruko milik pelaku yang berada di Kecamatan Manggala. Dari keterangan kepolisian, korban diundang dengan tampak tidak mencurigakan, tetapi justru mengalami pemukulan dan kekerasan seksual.

'Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban sudah menolak, tetapi tetap dipaksa, bahkan hingga dua kali direkam,' jelas Kombes Arya dalam konferensi pers.

Sanksi dan Tindakan Hukum

Kedua tersangka dihadapkan pada beragam pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka dikenakan pasal terkait kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi.

Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius, diharapkan sebagai contoh pencegahan kekerasan seksual lainnya di masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan tindakan serupa.

Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU