Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa infeksi Influenza A subclade K, sering disebut sebagai super flu, tidak seberbahaya Covid-19.
Baca juga: Penjarahan Rumah Uya Kuya: Reaksi Publik dan Diskursus Sosial
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyusul meningkatnya kasus super flu di Indonesia.
Pengenalan Super Flu dan Perbedaannya dengan Covid-19
Infeksi Influenza A H3N2 subclade K, yang dikenal sebagai super flu, sedang menjadi sorotan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, virus ini bukan hal baru dan termasuk dalam varian yang telah dikenal dalam dunia medis.
Ia menjelaskan bahwa subclade K mirip dengan beberapa varian Covid-19 sebelumnya, seperti Omicron dan Delta, namun tidak memiliki tingkat fatalitas yang sama.
"Ini, kan, ada Omicron, Delta, ingat, kan, dulu? Ini sama. Ini virusnya H3N2. Kalau dulu, kan, virusnya Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan
Karakteristik dan Dampak Super Flu
H3N2 adalah virus influenza yang sering mengalami peningkatan kasus setiap tahunnya, khususnya di negara-negara dengan empat musim.
Namun, di Indonesia, lonjakan kasus biasanya tidak terlalu signifikan, menurut Menkes.
Menkes Budi mengulangi bahwa subclade K tidak memiliki tingkat kematian yang sama seperti Covid-19.
"Enggak usah khawatir bahwa ini seperti Covid-19 mematikannya. Tidak. Ini adalah flu biasa, influenza H3N2," tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Dengan meningkatnya kasus super flu, Menkes mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan imunitas tubuh.
Ia menyerukan masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merespons kondisi ini, tetapi tetap waspada.
"Yang penting buat teman-teman, jaga kesehatan, imunitasnya, istirahatnya cukup, sehingga kalau kena [Subclade K], sama seperti flu biasa, bisa kembali lagi," pungkasnya.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: