Kementerian Kesehatan mempercepat langkah untuk menangani risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi di area terdampak bencana di Sumatera.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Direktur Imunisasi Kemenkes, Indri Yogyaswari, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah penerbitan Surat Edaran untuk penanggulangan penyakit menular di tiga provinsi.
Surat Edaran Kemenkes untuk Penanganan PD3I
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk menanggulangi risiko penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Indri Yogyaswari menegaskan bahwa surat tersebut penting mengingat meningkatnya kasus penyakit virus pascabencana di wilayah tersebut.
Kendala dalam Pelaksanaan Imunisasi di Lapangan
Pelaksanaan imunisasi di daerah bencana menghadapi banyak kendala, seperti kerusakan fasilitas penyimpanan vaksin yang membuat proses imunisasi terhambat.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Banyak puskesmas mengalami kerusakan sehingga lemari pendingin vaksin tidak dapat berfungsi, dan dampak pemulihan pasokan listrik juga memperparah situasi ini.
Indri menyatakan, 'Vaksin harus disimpan dalam kondisi suhu tertentu sebelum digunakan. Sekarang proses pemulihan listrik di puskesmas masih berjalan.'
Upaya Kemenkes untuk Memperkuat Koordinasi
Kemenkes tidak hanya sibuk dalam imunisasi, tetapi juga berusaha meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pemulihan di lapangan.
Indri menambahkan, 'Kami akan melakukan desk koordinasi dengan Pemerintah Aceh, yang saat ini menjadi wilayah dengan kondisi terberat.'
Penanganan imunisasi tambahan difokuskan pada pos pengungsian dan desa yang mengalami dampak, serta area yang terlihat munculnya suspek penyakit seperti difteri dan campak.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: