Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat baru-baru ini menemukan punden berundak dengan ketinggian sekitar 20 meter di Situs Cibalay, Bogor.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Temuan ini diyakini merupakan cikal bakal arsitektur candi di Indonesia, terdiri dari tujuh hingga sepuluh teras.
Rincian Temuan Punden Berundak
Ketua Tim Delineasi, Lia Nuri Rahmawati, menyatakan bahwa penemuan ini menjadi kejutan besar bagi tim, terutama saat kegiatan hampir berakhir.
Ia menambahkan bahwa struktur punden berundak menunjukkan adanya modifikasi kontur alam yang jelas, mencerminkan praktik ritual masyarakat prasejarah.
Tim yang melakukan inventarisasi menemukan punden ini sebagai bagian dari 38 titik potensi cagar budaya, di mana 33 di antaranya merupakan penemuan baru.
Situs Cibalay dikenal sebagai kawasan pemujaan leluhur, jadi penting untuk memahami tradisi budaya megalitik Nusantara yang kaya.
Peran Strategis dalam Perlindungan Cagar Budaya
Kepala Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Retno Raswaty, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam perlindungan cagar budaya.
Baca juga: Mengoptimalkan Kesehatan Mental Melalui Olahraga
Ia menjelaskan bahwa kawasan ini merupakan bagian dari rencana pengembangan geopark Kabupaten Bogor.
Retno juga menekankan pentingnya delineasi untuk memperjelas batas budaya dan menentukan zona perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sinergi lintas sektor dengan Kementerian Kebudayaan RI dan Kementerian Kehutanan dianggap sebagai kunci keberhasilan kegiatan ini.
Peluang Penelitian dan Nilai Sejarah
Penemuan punden berundak ini tidak hanya mengungkapkan wawasan baru tentang sejarah arsitektur Indonesia, tetapi juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut.
Punden berundak di Indonesia dipandang sebagai bentuk arsitektur sakral tertua yang berkembang pada masa prasejarah.
Dipercaya pula bahwa arsitektur ini menjadi cikal bakal arsitektur candi pada periode Hindu-Buddha setelahnya.
Hasil akhir dari kegiatan delineasi ini adalah peta rekomendasi batas kawasan budaya untuk membantu pengelolaan dan pelestarian di kawasan budaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: