Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 14:34 WIB

Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Penegakan Hukum Semakin Tegas

Author

Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Penegakan Hukum Semakin Tegas

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate kini tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini berlaku sejak 21 November 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Perubahan klasifikasi tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum dalam menangani pengguna dan pengedar yang terlibat, terutama mengingat etomidate telah disalahgunakan sebagai obat anestesi.

Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum

Dengan masuknya etomidate dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan pentingnya regulasi baru ini.

Eko menjelaskan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Kini, dengan adanya regulasi baru, pengguna dapat dikenakan UU Narkotika.

Perubahan ini, menurut Eko, berpotensi membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” tambahnya.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan tentang adanya tren baru dalam penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Dalam kesempatan lain, ia mengungkapkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan."

Ia merinci penyalahgunaan kedua zat tersebut; di mana ketamin dihirup sedangkan etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap. Tanpa adanya aturan yang jelas, pengguna zat ini sebelumnya tidak dapat dipidana.

Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menangani penyalahgunaan ketamin dan etomidate.

Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika

Ditentukannya etomidate sebagai narkotika golongan II memberikan payung hukum yang kuat untuk penegakan hukum. Hal ini membuka jalan bagi rehabilitasi terhadap pengguna yang telah terpapar dengan zat berbahaya ini.

Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di kalangan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan zat tersebut.

Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU