Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan ketentuan masa tunggu klaim asuransi untuk penyakit kritis dan kronis menjadi maksimal enam bulan setelah polis aktif.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Rincian Kebijakan Baru OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan ini hanya menunggu tanda tangan dari menteri hukum untuk dirilis.
Ia menjelaskan, 'Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus,' dalam Raport Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif, yang dirasa terlalu lama bagi nasabah.
Ogi menambahkan, 'Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat.'
Ketentuan Perpanjangan dan Repricing
Kebijakan baru ini berlaku hanya untuk periode pertanggungan pertama, di mana klaim dapat diajukan tanpa masa tunggu jika dilakukan perpanjangan.
Ogi menegaskan, 'Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya.'
Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali, berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: