Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 16:22 WIB

Penerapan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi di DKI Jakarta

Author

Penerapan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperkenalkan skema pajak baru berdasarkan emisi kendaraan sebagai cara untuk menangani polusi udara di ibu kota.

Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai uji emisi dan mendorong peralihan ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang menjadi dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi. Mekanisme ini memastikan bahwa semakin besar kontribusi kendaraan terhadap pencemaran, semakin tinggi biaya pajak yang dikenakan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan peneliti, akademisi, dan stakeholder. 'Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik,' ujarnya.

Kebijakan ini akan diintegrasikan dengan regulasi lain, seperti Raperda Manajemen Lalu Lintas dan sistem parkir elektronik progresif. Namun, tantangan tetap ada, mengingat pergerakan kendaraan di Jakarta juga dipengaruhi oleh wilayah penyangga.

Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan KPL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penyusunan KPL merupakan amanat dari regulasi nasional. 'Lebih dari 40 persen polusi Jakarta bersumber dari kendaraan bermotor, sehingga sudah saatnya biaya eksternalitas lingkungan diinternalisasikan ke dalam instrumen fiskal,' jelasnya.

Asep juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar lebih rajin merawat kendaraan dan melakukan uji emisi. 'Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif,' tambahnya.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizqon Fajar, menambahkan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 44 persen dari emisi polutan di Jakarta. 'Lebih dari separuh sepeda motor dan 70 persen mobil pribadi belum memenuhi standar emisi terbaru,' kata Rizqon.

Rekomendasi untuk Implementasi KPL

Rizqon menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum bagi implementasi KPL. Pergub ini perlu mengatur bobot emisi, usia kendaraan, serta konektivitas data uji emisi dengan sistem Samsat dan ETLE.

Rekomendasi tersebut diharapkan agar hasil uji emisi dapat langsung memengaruhi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Selain itu, Rizqon menekankan pentingnya memperluas akses ke bengkel uji emisi, memberikan pelatihan bagi operator, dan konsisten dalam edukasi publik.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan DKI Jakarta dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warganya.

Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU