Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan RKUHAP Menjadi Langkah Strategis dalam Pembaruan Hukum Pidana
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang dalam proses pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa agenda ini telah terjadwal dalam rapat pimpinan sebelumnya.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Meskipun terdapat laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi perhatian, pengesahan RKUHAP tetap dilanjutkan dan siap untuk memasuki tahap akhir proses legislasi.
Pengesahan RKUHAP dalam Rapat Paripurna
Rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) menjadi momen penting dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Cucun menjelaskan bahwa keputusan pengesahan RKUHAP telah melalui berbagai tahap pembahasan yang substansial dan matang.
Dukungan dari Komisi III DPR RI dan pemerintah menjadi indikasi soliditas dalam keputusan ini. Semua substansi yang diajukan untuk diubah telah dibahas secara detail dan disepakati, memberi harapan bagi pembaruan sistem hukum yang lebih baik.
Dengan pengesahan ini, diharapkan RKUHAP akan memberikan nilai tambah dalam sistem hukum, terutama dalam memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil dan Respons DPR
Cucun memastikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berpengaruh terhadap proses pengesahan. Hak masyarakat untuk mengajukan uji konstitusionalitas ke Mahkamah Konstitusi tetap terjaga, sehingga setiap keberatan dapat disampaikan secara konstitusional.
Dia menekankan bahwa mekanisme yang telah dibahas selama ini tidak dapat terganggu oleh laporan yang ada. Proses judicial review dipastikan tersedia bagi pihak-pihak yang tidak sejalan dengan keputusan yang diambil terkait RKUHAP.
Langkah ini menunjukan komitmen DPR untuk menjalankan fungsi legislasi dengan transparansi dan akuntabilitas, meski ada kritik dari berbagai kelompok.
14 Substansi Utama RKUHAP
Selama proses pembahasan, panitia kerja RUU KUHAP telah menyepakati 14 substansi utama yang menjadi inti dari pembaruan hukum acara pidana. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian hukum program sesuai dengan perkembangan baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, RKUHAP juga mengintegrasikan prinsip-prinsip restoratif, rehabilitatif, dan restitutif yang terrefleksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini menunjukkan langkah maju dalam perlindungan hak-hak mereka yang terlibat dalam sistem peradilan.
Pengaturan kewenangan yang lebih jelas bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dari sistem peradilan. Dengan demikian, diharapkan koordinasi antar lembaga akan semakin baik dan efektif.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: