Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 10 November hingga 31 Desember 2025. Program ini menargetkan pembebasan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa perlu memikirkan denda yang selama ini menyertai keterlambatan pembayaran.
Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 10 November 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh Samsat DKI Jakarta.
Dalam kebijakan ini, denda yang dihapus adalah sanksi yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak mereka.
Sistem Otomatis dalam Pembebasan Denda
Lusiana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pembebasan sanksi akan dilakukan secara otomatis. Ini berarti bahwa tidak ada permohonan yang diperlukan dari wajib pajak untuk menghapus denda ini.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
Sistem informasi manajemen pajak daerah akan menyesuaikan status pembayaran secara otomatis. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk hanya melakukan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lusiana menekankan, 'Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.'
Tujuan dan Harapan dari Kebijakan
Kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan tidak hanya untuk membantu masyarakat dalam meringankan beban, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran pajak. Dengan menghapus denda keterlambatan, Pemprov DKI berharap akan ada peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
'Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,' ungkap Lusiana.
Melalui integrasi sistem yang ada, pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengirimkan surat permohonan. Mereka hanya perlu melakukan pembayaran pokok pajak, dan sanksi keterlambatan akan dihapus secara otomatis.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: