Proyeksi Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Tahun 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan akan mengumpulkan sekitar Rp 9 triliun dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Target ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan mengalami peningkatan yang signifikan. Hingga akhir September 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari penerimaan PPN PMSE.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyatakan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Ia juga menekankan bahwa dengan tarif PPN sebesar 11%, nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui
Peningkatan Pelaku Usaha PMSE
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan platform digital yang menjual barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia.
Setiap peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar akan memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak terhadap transaksi digital yang berlangsung.
Dengan bertambahnya pelaku usaha, diharapkan penerimaan pajak dan kepatuhan pajak dapat meningkat secara keseluruhan.
Capaian PPN PMSE Sejak 2020
Penerimaan PPN PMSE sejak diberlakukan pada tahun 2020 telah mencapai total Rp 32,94 triliun. Meskipun target diharapkan meningkat, Hestu juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.
Ia mengungkapkan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' yang menunjukkan tantangan dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.
DJP berencana untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pencatatan agar lebih efisien dalam menangani transaksi digital yang ada.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: