Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 14:17 WIB

BPOM Temukan 15 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Author

BPOM Temukan 15 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran

Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025 dan menunjukkan adanya ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Produk Ilegal dan Bahaya Kesehatan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau malah mencantumkan nomor yang fiktif.

Sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.

Selain itu, lima produk yang dinyatakan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung bahan aktif berbahaya seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta bisa berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menangkap pabrikasi dan distribusi produk-produk tersebut.

Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan

Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk yang dianggap mencurigakan.

Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak aman.

Daftar Produk yang Ditemukan

BPOM telah merilis daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa.

Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia yang dapat merusak kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan promosi instan dari produk-produk yang tidak terdaftar.

Taruna Ikrar mengingatkan bahwa penggunaan produk ilegal dapat berdampak buruk bagi kesehatan dalam jangka panjang.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU