Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati biaya haji untuk tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Rapat berlangsung di Jakarta pada Rabu (29/10/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Dari total biaya tersebut, rata-rata yang ditanggung oleh setiap jemaah adalah Rp 54,1 juta, yang mencerminkan 62 persen dari total biaya haji.
Rincian Biaya Haji 2026
Dalam rapat, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa biaya haji tahun 2026 ditetapkan melalui diskusi antara Komisi VIII dan perwakilan pemerintah. "Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji Umrah Republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365," ujar Marwan.
Setiap jemaah hanya perlu membayar Rp 54.193.806,58. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar Rp 1,2 juta dibandingkan tahun lalu, yang diharapkan dapat meringankan beban jemaah.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kesehatan Kulit
Proses Pengambilan Keputusan
Sebelum mencapai kesepakatan, Panja Haji Komisi VIII DPR RI melaksanakan serangkaian pembahasan bersama panja pemerintah. Marwan menegaskan pentingnya keputusan ini dengan menyatakan, "Karena sudah ada kesepakatan, maka kita akan raker hari ini,".
Rapat di kompleks parlemen Senayan bertujuan untuk memutuskan dan mengumumkan biaya haji secara resmi. Marwan menginstruksikan anggotanya untuk menyiapkan laporan panja setelah rapat.
Dampak Penurunan Biaya Haji
Marwan menjelaskan dampak dari penurunan biaya ini terhadap masyarakat, di mana jemaah mengalami pengurangan beban biaya sekitar Rp 1 juta lebih. "Berapa dampak yang langsung ke jemaah? Dari Rp 2 juta itu ternyata setelah dilihat, Bipih yang dirasakan oleh masyarakat itu sekitar Rp 1 juta koma berapa lupa saya," ungkapnya.
Penurunan biaya haji ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, yang berharap lebih banyak masyarakat dapat melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: