Jumat, 24 OKTOBER 2025 • 11:38 WIB

Legalisasi Umrah Mandiri: Dampak Ekonomi dan Spiritual bagi Jemaah di Indonesia

Author

Legalisasi Umrah Mandiri: Dampak Ekonomi dan Spiritual bagi Jemaah di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan perjalanan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini membawa dampak signifikan bagi ekonomi dan jemaah di tanah air.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya

Zaky Zakaria, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), mengingatkan bahwa legalisasi ini berisiko menghilangkan kedaulatan ekonomi umat di Indonesia.

Dampak Ekonomi dari Legalisasi Umrah Mandiri

Zaky Zakaria mengungkapkan bahwa kehilangan kedaulatan ekonomi umat menjadi salah satu dampak utama dari legalisasi umrah mandiri. Diperkirakan lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia bergantung pada sektor haji dan umrah, yang mencakup tour leader, katering, dan berbagai layanan terkait lainnya.

Dia menambahkan bahwa jika kegiatan umrah bergeser ke sistem global, dana umat akan mengalir ke luar negeri, mengancam penghasilan tenaga kerja domestik. Hal ini akan berpotensi merusak struktur ekonomi lokal yang selama ini dibangun dengan susah payah.

Lebih dari itu, legalisasi ini juga dapat mengurangi pengawasan terhadap jemaah. Zaky menjelaskan bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terakreditasi menawarkan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan marketplace asing yang tidak memiliki pengawasan yang jelas.

Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan

Kekhawatiran akan Hilangnya Nilai Spiritual

Zaky berpendapat bahwa jika umrah dikelola oleh platform global yang berorientasi pada keuntungan, maka nilai spiritual dari ibadah ini dapat tergeser menjadi sekadar transaksi komersial. Ekosistem umat yang dibangun melalui lembaga-lembaga seperti pesantren dan ormas Islam menjadi rentan terhadap perubahan ini.

Zaky mencatat bahwa PPIU yang memiliki hubungan dengan pesantren dan tokoh dakwah berkontribusi dalam pembinaan spiritual jemaah. Oleh karena itu, beralihnya umrah ke sistem global berpotensi menghilangkan akar spiritual dari tradisi tersebut.

Dia juga menekankan potensi kesenjangan yang dapat muncul di antara jemaah yang memerlukan dukungan dan bimbingan, menghormati tradisi yang mendasari perjalanan ibadah ini.

Keterbatasan bagi Jemaah Umrah Mandiri

Meskipun umrah mandiri telah disetujui, Zaky menjelaskan bahwa jemaah tetap harus mematuhi regulasi tertentu. Mereka diwajibkan menggunakan layanan penyedia yang terdaftar dan melakukan proses melalui sistem informasi resmi pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa kendati pergi umrah secara mandiri, jemaah tidak lepas dari keharusan untuk bergantung pada penyedia layanan yang sah. "Jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian," ujarnya.

Zaky juga menggarisbawahi masalah pembinaan manasik dan hukum yang sering kali tidak didapatkan oleh jemaah umrah mandiri. Jika terjadi masalah, seperti gagal berangkat atau penipuan, mereka akan kesulitan mencari pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU