Kisah Tragis di Universitas Udayana: Mahasiswa Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Akibat Perundungan
Seorang mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025) setelah diduga melakukan bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kematian Timothy diduga berakar dari tekanan psikologis yang diakibatkan oleh perundungan dari teman-temannya, menyebabkan gelombang simpati dan kemarahan di masyarakat.
Dugaan Perundungan yang Berujung Tragis
Pemberitaan mengenai kematian Timothy semakin mengemuka setelah beredarnya tangkapan layar di grup WhatsApp yang menunjukkan bahwa korban menjadi sasaran ejekan dari teman-temannya.
Di media sosial, banyak komentar mengecam tragedi ini, dan laporan dari seorang petugas kebersihan menyebutkan, 'Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi,' yang diperoleh dari akun Instagram @folkshiff.
Pesan berantai juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, Timothy mengalami gangguan mental, dan tindakan perundungan telah berlangsung cukup lama, menambah kompleksitas dari situasi tersebut.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Respons Universitas dan Sanksi kepada Pelaku
Pihak Universitas Udayana merilis pernyataan duka cita dan mengonfirmasi bahwa sanksi akademik telah dijatuhkan kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam perundungan terhadap Timothy.
Rektor dan Civitas Akademika Unud menyampaikan, 'Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.' Pernyataan ini mencerminkan kesedihan mendalam terhadap kehilangan yang dialami.
Namun, sanksi yang diberikan dianggap kurang tegas oleh sejumlah pihak, mengingat bahwa enam mahasiswa tersebut hanya mendapatkan nilai D dan belum ada langkah lanjut yang lebih tegas dari pihak universitas.
Penyelidikan Lanjutan dan Peraturan yang Mengaturnya
Kasus bunuh diri Timothy kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak universitas dan otoritas pendidikan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait insiden ini, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Pembahasan mengenai bullying di perguruan tinggi semakin mendapat perhatian, dan dengan adanya kasus ini, diharapkan akan membuka lebih banyak diskusi mengenai kesehatan mental di kalangan mahasiswa.
Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: