styleguide.id – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan untuk menunda penjepitan tali pusat setelah bayi lahir selama satu sampai tiga menit. Penundaan ini bertujuan untuk mengurangi risiko Anemia Defisiensi Besi (ADB) pada bayi.
Prof. Dr. dr. Harapan Parlindungan Ringoringo, sebagai perwakilan IDAI, menjelaskan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa menunggu satu menit setelah lahir dapat meningkatkan aliran darah dari ibu ke bayi.
Manfaat Penundaan Penjepitan Tali Pusat
Menurut Prof. Parlin, menunda pemotongan tali pusat membiarkan darah mengalir lebih lama dari plasenta ke bayi. Proses ini penting karena darah yang dibawa mengandung zat besi yang diperlukan untuk mencegah anemia pada bayi.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan untuk menunda penjepitan tali pusat harus mempertimbangkan situasi kelahiran. Jika terjadi komplikasi, dokter mungkin harus segera memotong tali pusat demi keselamatan bayi.
Prosedur Pascalahiran yang Direkomendasikan
Saat melahirkan secara normal, dokter dapat meletakkan bayi di atas tubuh ibu sejenak sebelum memotong tali pusat. Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan bayi mendapatkan tambahan darah dari ibu.
Prof. Parlin menggarisbawahi bahwa dalam situasi kelahiran yang diprogram atau elektif, penundaan ini lebih mudah dilakukan. Dengan cara demikian, bayi akan mendapat lebih banyak nutrisi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Dampak Anemia pada Kualitas Hidup Anak
Anemia pada bayi bisa memiliki sejumlah dampak negatif yang serius. Efek potensial dari anemia meliputi gangguan perkembangan motorik dan kemampuan kognitif yang menurun, bahkan masalah pada pendengaran dan penglihatan.
Lebih lanjut, Parlin menekankan pentingnya menangani anemia secara tepat untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik. Kekurangan zat besi tidak hanya mempengaruhi perkembangan anak tetapi juga dapat berdampak pada produktivitas di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: