Kamis, 19 JUNI 2025 • 07:00 WIB

Kematian Tragis Anak 12 Tahun Terkait Pelayanan JKN, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Author

styleguide.id – Seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah tidak diterima untuk rawat inap di RSUD Embung Fatimah. Kejadian ini menyoroti pentingnya pelayanan kesehatan di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kami berharap kejadian ini tidak terulang di kemudian hari, dan menjadi pengingat akan hak-hak peserta dalam mendapat layanan kesehatan, terutama dalam situasi gawat darurat.

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis tersebut berlangsung pada 15 Juni 2025, ketika anak berinisial AOK mengalami kondisi darurat. Sayangnya, anak ini tidak diterima untuk dirawat di RSUD Embung Fatimah, dengan alasan terkait status kepesertaan dalam program JKN.

Penolakan ini berujung pada kematian AOK, yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan menarik perhatian luas di masyarakat. Kejadian ini menjadi sorotan di media sosial, dengan banyak pihak menyerukan peningkatan pelayanan kesehatan.

Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan

BPJS Kesehatan menekankan bahwa peserta JKN memiliki hak untuk mendapatkan penanganan di unit gawat darurat tanpa mempertimbangkan status kepesertaan mereka. ‘Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,’ jelas Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Tenaga medis yang berwenang, lanjutnya, bertugas menilai kondisi pasien dalam situasi gawat darurat. Penilaian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter, yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.

Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan

Harry menjelaskan bahwa dasar hukum untuk penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.

‘Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,’ tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman peserta JKN mengenai hak dan kewajiban agar bisa memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU