Upaya Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital dengan Aturan Baru
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan sanksi untuk platform digital yang gagal memenuhi perlindungan anak. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran hingga pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Aturan yang diberlakukan pada 6 Maret 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di era digital, menekankan pentingnya verifikasi usia bagi pengguna anak di semua platform.
Permen Komunikasi dan Digital ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mencegah pelanggaran perlindungan anak secara daring. Di dalam pasal 33, diatur bahwa pelanggaran dapat terdeteksi melalui pemantauan dan laporan masyarakat.
Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif dapat dijatuhkan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan pemutusan akses sementara. Selain beratnya pelanggaran, tingkat kerjasama PSE pada saat pemeriksaan juga menjadi faktor pertimbangan dalam keputusan sanksi.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Salah satu kewajiban utama dalam Permen Komdat ini adalah mewajibkan verifikasi usia pada pengguna. Platform digital harus memfilter pengguna yang berusia di bawah 16 tahun agar tidak dapat mengakses layanan mereka, terutama di platform seperti media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital." Ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses sesuai usia.
Setiap platform juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan layanan mereka setiap tiga bulan. Ini bertujuan agar fitur yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan batasan yang tepat untuk anak-anak.
Implementasi dari peraturan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam proses implementasi, penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap.
Penting juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya yang dapat dihadapi anak-anak di dunia maya. Menkomdigi menekankan bahwa kolaborasi semua pihak dalam ekosistem digital sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Harapannya, peraturan ini dapat mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dan meningkatkan tingkat keamanan serta privasi bagi pengguna anak di masa mendatang.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: