Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan penjelasan mendalam tentang pemutakhiran data yang membuat sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan non-aktif.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik
Penonaktifan ini merupakan langkah yang diambil berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Penonaktifan peserta PBI ini bersumber dari keputusan resmi Kementerian Sosial, yang merujuk pada data Kepmensos 24/HUK/2026. Data tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 106.153 peserta terpaksa dinyatakan non-aktif.
Dalam penyampaian resmi, Prihati mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah berhasil melakukan reaktivasi terhadap 1.145 anggota PBI, dan lebih dari 102 ribu peserta telah diaktifkan kembali setelah penonaktifan.
Namun, terdapat sekitar 2.087 peserta yang tidak dapat diproses reaktivasi karena alasan tertentu, termasuk meninggal dunia dan pergantian status pekerjaan.
Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan
Prihati menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sedang aktif berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, seperti Kemenko PM, Kemensos, BPS, dan Kemendagri. Koordinasi ini bertujuan untuk menangani masalah yang muncul terkait penonaktifan tersebut.
Harapannya, daftar peserta PBI yang perlu dibayarkan dapat segera diterima agar proses pembayaran dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan instruksi dari Menteri Sosial.
Proses komunikasi ini diharapkan dapat mempercepat langkah menangani dan memulihkan status peserta yang dinyatakan non-aktif.
Untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat, Prihati mengusulkan perubahan istilah yang digunakan untuk menyebut peserta yang dinonaktifkan. Dia mengatakan, 'Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status.'
Usulan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai kondisi yang dihadapi peserta PBI, tanpa mencoreng citra BPJS Kesehatan.
Dengan penjelasan ini, diharapkan peserta lebih proaktif dalam memperbarui status mereka agar tidak terjebak dalam status non-aktif.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: