Usulan Polri: Regulasi Gas Nitrous Oxide untuk Cegah Penyalahgunaan
Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam produk whip pink dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Usulan ini muncul akibat meningkatnya kasus penyalahgunaan gas tersebut yang sulit untuk ditindak tanpa regulasi yang jelas.
Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif
Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri menjelaskan dalam diskusi di Jakarta bahwa kurangnya payung hukum telah membatasi kemampuan penegakan hukum terkait penyalahgunaan gas tertawa ini.
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa sementara gas N2O digunakan secara medis sebagai anestesi bila dicampur dengan oksigen, produk whip pink yang beredar di masyarakat mengandung N2O murni yang tidak diperuntukkan bagi kesehatan.
Sesuai undang-undang kesehatan, penjual tidak dapat ditindak karena mereka berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Polri merekomendasikan dua langkah strategis untuk mengatasi masalah ini.
Langkah pertama adalah mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi. Jika ini terwujud, Polri akan memiliki dasar hukum untuk menindak penyalahgunaan tersebut.
Langkah kedua mengusulkan agar N2O dimasukkan ke dalam lampiran UU Narkotika, yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan N2O di masyarakat.
Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran whip pink terus berlangsung dengan perubahan pola operasi dari para pengedar. Transaksi kini dilakukan melalui skema B2B fiktif, yang membuat mereka tidak terpantau oleh BPOM.
Baca juga: Mengoptimalkan Kesehatan Mental Melalui Olahraga
Pembeli yang menghubungi call center untuk pembelian akan diminta mengisi formulir mencakup nama, tempat, dan badan usaha, dengan tujuan menyamarkan transaksi dari pengawasan ketat.
Dengan pola ini, transaksi antar perusahaan tidak memerlukan izin edar, sehingga penjual dapat menghindari pengawasan regulator yang ada. Hal ini menciptakan celah dalam penegakan hukum yang sangat sulit untuk ditangani.
Zulkarnain menyatakan paket whip pink dijual seharga Rp 1,2 hingga 1,5 juta, dan peningkatan penyalahgunaan gas ini sudah terlihat sejak tahun lalu.
Zulkarnain mencatat bahwa penggunaan whip pink telah menjadi tren di kalangan remaja dan influencer, termasuk saat festival musik seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).
Di festival tersebut, promosi menawarkan satu tabung whip pink gratis untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan betapa populernya produk ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: