BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 12:10 WIB

Ketegangan Di Balik Pemecatan Dokter Jantung Anak di RSUP Fatmawati

Ketegangan Di Balik Pemecatan Dokter Jantung Anak di RSUP FatmawatiKetegangan Di Balik Pemecatan Dokter Jantung Anak di RSUP Fatmawati

Dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak senior, dipecat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara setelah absen selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Pemecatan ini terjadi setelah dr. Piprim mengajukan protes terkait mutasi mendadak yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Aksi Pria Berjaket Ojol Viral di Atas Kereta KRL di Stasiun Cikini

Ia mengungkapkan bahwa alternatif yang ia tawarkan untuk tetap berkontribusi di RSUP Fatmawati ditolak oleh Kementerian Kesehatan. Dr. Piprim menegaskan bahwa pengembangan layanan jantung anak seharusnya tidak memerlukan pemindahan penuh dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Penjelasan Terhadap Kasus Pemecatan

Dr. Piprim ditunjuk sebagai konsultan jantung di RSUP Fatmawati, namun dinyatakan melanggar disiplin berat akibat tidak hadir selama 28 hari berturut-turut. Ketidakhadirannya, berdasarkan laporan, sebagai tindakan protes terhadap keputusan mutasi mendadak yang menurutnya tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Ia mengklaim bahwa skema alternatif yang dia usulkan seharusnya cukup untuk mempertahankan pelayanan jantung anak di RSCM sambil juga mendukung pengembangan di Fatmawati. "Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi," ungkapnya.

Meskipun usulan tersebut diabaikan oleh pihak kementerian, mereka tetap berpegang pada keputusan untuk memindahkannya ke Fatmawati. Hal ini memicu perdebatan mengenai kebijakan dan prosedur administratif yang berlaku dalam institusi kesehatan.

Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui

Pengaruh Kebijakan dan Ketidakpuasan Dalam Organisasi

Dr. Piprim menjelaskan bahwa mutasi ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga berkaitan dengan tekanan dalam organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). "Itu yang saya tolak," katanya, menggambarkan ketidakpuasan terhadap kebijakan kementerian.

Dalam sidang disiplin, keputusan untuk memindahkannya tetap dipertahankan meskipun ada penolakan. "Tapi karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi," tambahnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan independensi organisasi profesi. Ketidakpuasan dr. Piprim pun mencerminkan adanya ketegangan dalam profesi kedokteran serta dampak kebijakan pemerintah terhadap praktik medis.

Gugatan Hukum dan Pencarian Keadilan

Dr. Piprim mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah pemecatannya. Ia menegaskan, "Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya," mencerminkan komitmen untuk memperjuangkan haknya.

Gugatan ini menunjukkan keinginan dr. Piprim untuk mendapatkan keadilan dalam proses yang ia yakini tidak tepat. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya untuk mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Kasus ini mengemuka dalam konteks kebijakan kesehatan nasional, di mana hubungan antara pemerintah dan tenaga medis menjadi hal yang sangat penting dan harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ketegangan Di Balik Pemecatan Dokter Jantung Anak di RSUP Fatmawati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!