Panduan Praktis Memeriksa Status PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan kini mempermudah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara online dengan menggunakan NIK yang tertera di KTP.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Proses ini menjadi semakin penting bagi mereka yang dinonaktifkan agar bisa kembali mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan aktif kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
Ia menjelaskan, ''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' ia menjelaskan saat konferensi pers di RSUP dr Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Masa reaktivasi ini dilakukan untuk memastikan pemutakhiran dan verifikasi data peserta dapat terlaksana dengan baik.
''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tambahnya.
Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya memastikan bahwa program PBI diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Ia mengatakan, ''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' memberikan penjelasan mengenai kriteria yang tepat untuk penerima bantuan.
Sebagai contoh, orang yang memiliki rumah dengan listrik Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000 tidak memenuhi syarat untuk menerima PBI.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dalam program bantuan.
Peserta dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka melalui beberapa cara, terutama melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, peserta dapat login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN dan dengan cepat mengetahui status mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: