Banyak Pasien Cuci Darah Beralih ke BPJS Mandiri akibat Penonaktifan PBI
Banyak pasien cuci darah di Indonesia terpaksa beralih ke BPJS Mandiri menyusul penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Kondisi ini diungkapkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang menyoroti dampak serius dari kebijakan yang baru-baru ini diterapkan.
Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menyatakan bahwa banyak pasien harus mengalihkan perhatian ke BPJS Mandiri akibat penonaktifan PBI yang dilakukan secara masif.
Kondisi ini menyebabkan beberapa pasien mengalami penundaan dalam mendapatkan perawatan selama seminggu, yang bisa berdampak fatal.
Penundaan ini dapat memperparah sejumlah kondisi kesehatan, seperti sesak napas dan kerentanan yang meningkat, serta gejala lain yang berkaitan dengan gagal ginjal.
Petrus menekankan, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri. Jadi bukan karena kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali PBI-nya."
KPCDI menyatakan kekecewaan terhadap penonaktifan PBI yang dianggap tidak melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.
Baca juga: Pilihan Olahraga Low Impact untuk Pemula
Petrus menilai, "Kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini melanggar hak atas kesehatan dan tata kelola data yang baik di dalam sistem pelayanan kesehatan.
Tanpa ada mekanisme fail-safe bagi pasien dengan kondisi kronis, situasi menjadi semakin berisiko, dan Petrus menambahkan, "Tidak ada grace period, dan tidak ada emergency override di rumah sakit."
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi situasi ini dan menyatakan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk memulihkan semua layanan kesehatan dalam waktu tiga bulan ke depan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: