BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:31 WIB

Sidang Praperadilan Richard Lee: Doktif Yakin Hakim Tolak Permohonan

Sidang Praperadilan Richard Lee: Doktif Yakin Hakim Tolak PermohonanSidang Praperadilan Richard Lee: Doktif Yakin Hakim Tolak Permohonan

Perseteruan hukum antara dokter Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif, dan dokter Richard Lee mencapai titik krusial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik

Dalam sidang kesimpulan praperadilan, Doktif menunjukkan keyakinan bahwa haknya akan ditolak oleh hakim, berlandaskan pada kejelian penyidik dalam kasus yang berkaitan dengan hukum ini.

Keyakinan Doktif Terhadap Kualitas Penyelidikan

Doktif hadir di sidang praperadilan dengan rasa percaya diri, menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tampil rapi dan detail dalam mengusut kasus yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Richard Lee untuk lolos dari jeratan hukum di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," ujarnya.

Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan

Strategi Hukum Richard Lee Dinilai Mengulur Waktu

Ketidakhadiran Richard Lee pada beberapa jadwal persidangan menjadi sorotan, yang dinilai sebagai strategi untuk memperlambat proses hukum.

"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah," jelas Doktif.

Doktif memperingatkan bahwa ada potensi tinggi bahwa Richard Lee akan ditahan seiring dengan berjalannya proses hukum tersebut.

Fakta Saksi Ahli dan Optimisme Doktif

Doktif menunjukkan keyakinan yang kuat mengenai kehadiran saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, yang sebelumnya pernah membela Richard Lee.

"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," ungkapnya.

Menjelang putusan yang dijadwalkan pada hari Rabu, Doktif tidak merasa khawatir dan percaya hakim akan melihat bukti yang ada secara objektif.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sidang Praperadilan Richard Lee: Doktif Yakin Hakim Tolak Permohonan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!