Pria Pensiunan ASN Diperiksa Setelah Videonya Viral karena Kekerasan terhadap Kucing
Seorang pria berinisial PJ (60) yang berasal dari Blora kini tengah menjadi sorotan setelah videonya yang menunjukkan tindak kekerasan terhadap kucingnya viral di media sosial.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, PJ meminta maaf kepada publik dan berjanji untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa PJ telah diperiksa untuk meminta keterangan terkait insiden tersebut.
Zaenul menjelaskan, 'Proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim.'
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai motivasi di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PJ.
Zaenul menyatakan, 'Nunggu aja pemeriksaannya nanti kita laksanakan gelar awal.'
Jika terbukti bersalah, PJ berpotensi menghadapi sanksi sesuai Undang-Undang KUHP baru pasal 337 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang penganiayaan hewan, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.
Insiden yang melibatkan PJ menjadi viral setelah video tersebut diunggah oleh akun Instagram @faridaarz, menunjukkan kucing yang ditendang.
Setelah kejadian tersebut, pemilik kucing melaporkan bahwa hewan peliharaannya meninggal dunia sebagai akibat dari tindakan kekerasan itu.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: