Yusril Ihza Mahendra Usut Dugaan Pemerasan yang Melibatkan Ammar Zoni
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan akan menyelidiki pengakuan Ammar Zoni mengenai pemerasan yang melibatkan penyidik Polsek Cempaka Putih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Yusril menegaskan bahwa setiap informasi harus dibuktikan kebenarannya sebelum diambil sikap.
Dalam keterangannya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Yusril menyatakan, 'Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya.' Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk menangani setiap laporan yang diterimanya.
Ia juga menjelaskan, 'Kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya.' Hal ini menegaskan pentingnya melakukan pengecekan faktual sebelum percaya pada berita yang beredar.
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan
Ammar Zoni mengklaim bahwa penyidik Polsek Cempaka Putih meminta uang sebesar Rp 300 juta agar tidak melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, ia meniru ungkapan penyidik: 'Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta.'
Selain itu, Ammar juga menyebutkan bahwa penyidik meminta dia untuk membiayai sembilan orang terpidana lainnya dari Rutan Salemba, sehingga total permintaan uang mencapai Rp 3 miliar.
Ammar Zoni menegaskan penolakannya terhadap permintaan tersebut dengan menyatakan, 'Jangankan Rp 300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh.' Ia menggambarkan situasi ini sebagai tindakan pemerasan yang tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, Ammar mengkritik tindakan penyidik yang dianggapnya memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dari individu yang sedang menghadapi masalah hukum.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: