Petugas Haji TNI-Polri Meningkat Dua Kali Lipat untuk Tahun 2026
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah petugas haji dari TNI-Polri akan mencapai 183 orang di tahun 2026.
Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Kapasitas Baterai Jumbo
Kenaikan ini adalah 100 persen dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 75 orang, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji.
Mochammad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan informasi tersebut di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Ia menegaskan, 'TNI-Polri hari ini kita ada 183 orang. Tahun kemarin ada 75, berarti ada kenaikan hampir, 100 persen lebih.'
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepada jamaah haji, yang selalu menjadi fokus utama pemerintah. Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk dari kalangan pemerintah dan militer.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Gus Irfan juga menjelaskan bahwa seluruh petugas haji, termasuk yang berasal dari TNI-Polri, kini sedang mengikuti pelatihan secara intensif. 'Dan di asrama haji sekarang sedang ada pelatihan, termasuk mereka juga ikut berlatih di sana,' ungkapnya.
Program pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas siap memberikan pelayanan yang optimal. Mayoritas petugas yang dilatih akan berfokus pada Perlindungan Jamaah (Linjam) dengan tujuan menciptakan rasa aman dan nyaman selama ibadah haji.
Dalam penempatan tugas, Gus Irfan menyatakan bahwa petugas TNI-Polri akan ditempatkan di berbagai sektor pelayanan, termasuk pelayan lansia dan konsumsi. 'Karena kita ingin bahwa teman-teman TNI-Polri ada di beberapa layanan bisa terwakili semuanya,' ujarnya.
Dengan keberadaan petugas TNI-Polri di lapangan, diharapkan pelayanan kepada jamaah haji dapat berjalan maksimal dan profesional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: