Penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pengelola Keraton Surakarta: Sebuah Langkah Strategis
Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru-baru ini mengumumkan penunjukan KG-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu, 18 Januari 2026.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Langkah ini diharapkan dapat meredakan konflik internal yang melibatkan dua putra almarhum SISKS Pakubuwana XIII yang mengklaim sebagai penerus tahta.
Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan ini sangat penting untuk keberlangsungan pelestarian budaya dan bangunan keraton.
Ia menekankan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, pemerintah bisa menghadapi kesulitan dalam memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Kekhawatiran ini semakin meningkat mengingat adanya klaim bertentangan mengenai siapa yang berhak meneruskan tahta Keraton Surakarta.
Penunjukan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memfasilitasi pelestarian budaya yang ada.
Namun, penunjukan ini menuai protes dari kubu Pakubuwana XIV Purbaya. GKR Panembahan Timoer Rumbai menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penerbitan SK penunjukan tersebut.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Fadli Zon menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah berusaha mengundang pihak tersebut untuk berdiskusi, tetapi mereka tidak hadir.
Ia menggarisbawahi bahwa undangan disampaikan berdasarkan identitas yang tertera di KTP, sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi antara pemerintah dan keluarga keraton dalam menyelesaikan masalah ini.
Fadli Zon juga menjelaskan bahwa penunjukan Gusti Tedjo sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta sudah mendapatkan dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Kolaborasi ini diharapkan dapat membangun suasana yang kondusif bagi musyawarah mufakat di kalangan keluarga keraton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: