BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 16:57 WIB

Tangerang Selatan Resmi Terapkan Status Darurat Sampah Hingga 2026

Tangerang Selatan Resmi Terapkan Status Darurat Sampah Hingga 2026Tangerang Selatan Resmi Terapkan Status Darurat Sampah Hingga 2026

Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah yang berlaku hingga 5 Januari 2026.

Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan meningkatnya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik, dan akan dievaluasi secara berkala.

Pemberlakuan Status Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah

Keputusan untuk mengimplementasikan status tanggap darurat dalam pengelolaan sampah menjadi langkah penting bagi pemerintah kota. Hal ini diharapkan dapat menangani permasalahan semakin meningkatnya volume sampah yang tidak terkelola di Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangerang Selatan, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan, 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.

Penetapan ini akan dievaluasi dalam waktu dua minggu untuk memastikan apakah langkah-langkah yang diambil sudah efektif.

Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Langkah-Langkah Penanganan Sampah

Dalam upaya perbaikan, pemerintah kota telah merancang serangkaian langkah strategis untuk pengelolaan sampah. Mungkin akan ada perpanjangan status darurat jika kondisi tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Tubagus menambahkan, 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.

Rencana ini juga mencakup peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan.

Kompensasi kepada Warga Terdampak

Sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat yang terkena dampak, pemerintah kota menyediakan kompensasi. Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang akan menerima bantuan sebesar Rp 250.000 per bulan untuk 2.044 Kepala Keluarga.

Tubagus memastikan, 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung oleh masalah pengelolaan sampah.

Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tangerang Selatan Resmi Terapkan Status Darurat Sampah Hingga 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!