Tilang Manual Diterapkan dalam Operasi Zebra 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Polisi mengumumkan penerapan tilang manual dalam Operasi Zebra yang berlangsung hingga 30 November 2025. Langkah ini diambil untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dianggap berbahaya bagi pengguna jalan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Selain menggunakan tilang elektronik atau ETLE, petugas akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran seperti tidak memakai helm dan berkendara di bawah umur, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Operasi Zebra 2025 di Jakarta akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran seperti penggunaan helm, pengendara di bawah umur, dan pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol. Penindakan ini juga mencakup pelanggaran kecepatan berlebih dan penggunaan pelat nomor khusus dengan tidak semestinya.
Kombes Pol Komarudin menekankan bahwa tilang manual akan difokuskan pada situasi yang jelas membahayakan. "Tidak mungkin kita harus menunggu ETLE lagi. Ini langsung dilakukan tilang konvensional," ujarnya.
Dengan langkah ini, Polisi berupaya untuk mengurangi angka kecelakaan yang sering diakibatkan oleh pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Operasi Zebra 2025 menerapkan berbagai metode penindakan hukum, termasuk ETLE statis dan mobile, serta tilang manual. Keterpaduan metode ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di jalan raya.
Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran prioritas akan menjadi target penindakan. "Termasuk kendaraan tanpa TNKB dan pengendara yang mabuk," jelasnya.
Sanksi yang diterapkan bersifat beragam, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda mencapai Rp 750 ribu bagi pelanggar yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Penerapan Operasi Zebra tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Tindakan tegas diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
"Sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan mudah-mudahan berdampak dari kita juga bisa menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya," kata Komarudin.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalisir dan memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.
Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: