BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai

Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan DimulaiProgram Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai

Pemerintah Indonesia meluncurkan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membantu peserta yang menunggak. Proses ini masih menunggu verifikasi mendalam terhadap seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tengah memverifikasi klasifikasi peserta untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Proses Verifikasi dan Syarat Pendaftaran Ulang

Peserta yang masih memiliki utang diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dalam program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah akan mengecek setelah pendaftaran untuk mengidentifikasi peserta yang berhak atas pemutihan utangnya.

Syarat ini dirancang agar pemerintah bisa memilah peserta yang tergolong dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pemangku Bantuan Iuran (PBU) Pemda. Muhaimin Iskandar menekankan bahwa tidak semua peserta secara otomatis mendapatkan pemutihan tunggakan.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Dukungan Anggaran dari APBN

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk memperkuat BPJS Kesehatan. Anggaran ini diharapkan mendukung seluruh aspek pelaksanaan program pemutihan tunggakan yang direncanakan.

Pemerintah berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menyempurnakan skema yang ada. Sebagai langkah awal, program ini ditujukan bagi mereka yang telah beralih dari peserta mandiri menjadi PBI.

Maksimal Tunggakan yang Dihapus

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa program ini mencakup peserta dengan tunggakan yang statusnya telah berubah. "Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun tunggakan muncul sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung maksimum tunggakan selama 24 bulan. Ini menjadi syarat utama bagi peserta untuk mendaftar dalam data yang valid agar bisa menikmati program pemutihan.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dimulai

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!