BPOM Temukan 15 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan 15 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Penemuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang bulan September 2025 dan menunjukkan adanya ancaman kesehatan bagi masyarakat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, semua produk yang teridentifikasi tidak memiliki nomor izin edar (NIE) atau malah mencantumkan nomor yang fiktif.
Sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Selain itu, lima produk yang dinyatakan sebagai obat pegal linu terdeteksi mengandung bahan aktif berbahaya seperti deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
BPOM mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia seperti sibutramin dan sildenafil dapat memicu gangguan jantung dan tekanan darah, serta bisa berakibat fatal jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
BPOM tidak hanya menemukan produk ilegal, tetapi juga menyiapkan langkah tegas untuk menangkap pabrikasi dan distribusi produk-produk tersebut.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan produk yang dianggap mencurigakan.
Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar yang tertera pada kemasan dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak aman.
BPOM telah merilis daftar 15 produk ilegal yang mengandung BKO, termasuk JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Kopi Stamina Agam Perkasa.
Produk-produk ini dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan mengandung bahan kimia yang dapat merusak kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: