Kasus Narkoba di Rutan Salemba: Ammar Zoni Terlibat dalam Jaringan Peredaran Sabu
Jaksa penuntut umum (JPU) baru-baru ini mengungkap skandal peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga menerima dan mengedarkan 100 gram sabu di dalam rutan tersebut.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Ammar, yang merupakan terdakwa VI dalam kasus ini, dituduh terlibat bersama lima terdakwa lainnya dalam jaringan penjualan narkoba, yang terungkap sejak akhir tahun lalu.
Peredaran narkoba di Rutan Salemba mulai terkuak pada 31 Desember 2024, ketika Muhammad Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni. Jaksa menyampaikan bahwa, "Pada saat itu Terdakwa VI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram."
Ammar diduga membagi sabu tersebut ke dua terdakwa lainnya, masing-masing 50 gram, yang menandai dimulainya transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi di dalam rutan.
Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui
Transaksi narkoba berlangsung kembali pada 3 Januari 2025, dengan Rivaldi menyerahkan sabu kepada Andi berdasarkan instruksi dari DPO Andre. Jaksa mencatat bahwa, "Lalu terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel atau diletakkan di tangga Tipe 3 Blok T yang berada di dalam bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu."
Aktivitas yang dilakukan secara tersembunyi ini nyatanya berhasil terendus oleh pihak kepolisian dan aparat Rutan Salemba, sehingga dilakukan penggeledahan setelah adanya gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa Asep.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak berwenang menemukan 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat mencapai 3,03 gram. Selain itu, satu unit handphone serta uang Rp 233 ribu yang diduga merupakan hasil dari peredaran narkoba juga disita.
Setelah penggeledahan, Ammar Zoni dibawa ke pos penjagaan, dan di kamar yang ditinggali ditemukan berbagai barang bukti lain. Jaksa juga menyebutkan, "Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi 1 bungkus plastik klip berukuran sedang kristal warna putih 0,59 gram."
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: