BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 11:55 WIB

Pemerintah DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan KucingPemerintah DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat dan organisasi terkait.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hewan peliharaan dan mencegah penyebaran rabies serta perdagangan ilegal.

Janji Gubernur dan Rapat Khusus

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa proses penerbitan Pergub telah dilakukan melalui rapat khusus sebelum keputusan diumumkan. Dalam rapat tersebut, ia menyatakan, 'Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan.'

Janji penerbitan Pergub diungkapkan oleh Gubernur saat audiensi dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada tanggal 13 Oktober 2025. DMFI mengusulkan larangan penjualan daging anjing dan kucing sebagai langkah perlindungan bagi hewan tersebut.

Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui

Alasan Penerbitan Pergub

Pentingnya penerbitan Pergub ditegaskan oleh Pramono Anung sebagai upaya melindungi hewan peliharaan. Ia menambahkan, 'Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi.'

Salah satu alasan utama di balik keputusan ini adalah untuk mengurangi penyebaran rabies yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya larangan ini, diharapkan praktik penjagaan anjing dan kucing ilegal dapat teratasi.

Dukungan Masyarakat dan Aktivis

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat serta aktivis perlindungan hewan. Banyak yang berharap Pergub ini akan menjadi payung hukum jelas untuk melindungi anjing dan kucing dari tindakan merugikan.

Kesehatan dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan hewan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Praktik perdagangan daging anjing dan kucing ilegal diharapkan akan segera terhenti dengan adanya dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah DKI Jakarta Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!