BGN Sementara Nonaktifkan 56 SPPG Usai Insiden Keracunan
Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah insiden keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil guna menjamin keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima program.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Proses evaluasi menyeluruh kini tengah dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus keracunan dalam program MBG menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Dari Januari hingga September 2025, lebih dari 5.000 kasus keracunan dilaporkan, mengindikasikan masalah serius dalam kepatuhan terhadap standar makanan aman.
BGN melakukan penonaktifan 56 SPPG untuk memastikan keselamatan penerima manfaat. Pemeriksaan laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil terhadap fasilitas yang terlibat.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
BGN berkomitmen penuh untuk mencegah insiden serupa. Nanik S. Deyang menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap standar kebersihan dalam program gizi ini.
BGN telah membuka kanal pengaduan masyarakat untuk deteksi dini masalah yang mungkin muncul. Khairul Hidayati, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, menjelaskan bahwa monitoring ketat diperlukan agar masalah dapat diatasi secara cepat.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan menteri untuk memperbaiki pengelolaan SPPG, termasuk memastikan dapur memenuhi syarat kebersihan yang ketat. Ia meminta semua alat dapur dicuci menggunakan peralatan modern untuk membunuh bakteri.
Selain itu, setiap dapur diwajibkan memiliki alat uji untuk memastikan keamanan makanan sebelum distribusi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah insiden keracunan di masa depan.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: