Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melaksanakan pemusnahan terhadap 19.391 bal pakaian impor bekas di Bandung, dengan total nilai mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Proses pemusnahan berlangsung di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor dan merupakan langkah tegas atas pelanggaran impor.
Latar Belakang Pemusnahan Pakaian Impor
Pemusnahan pakaian impor bekas ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan dukungan dari TNI, BIN, dan Polri.
Dalam konferensi pers, Budi Santoso menjelaskan bahwa operasi penyitaan dilakukan setelah pengawasan terhadap 11 pabrik di wilayah Bandung pada 14 dan 15 Agustus 2025.
Dari total 19.391 bal pakaian yang disita, proses pemusnahan dimulai secara bertahap pada 14 Oktober 2025, dan hingga kini sekitar 85,56% atau 16.591 bal telah dimusnahkan.
Budi menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi hukum, dan berharap semua pemusnahan dapat selesai pada akhir bulan November.
Sanksi Terhadap Pelanggar Aturan
Menteri Budi Santoso menyatakan bahwa biaya pemusnahan ditanggung oleh importir yang terlibat dalam pelanggaran.
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan usaha, serta sanksi administratif yang mengharuskan importir dan distributor untuk melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang mereka.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban niaga di Indonesia dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Budi menegaskan, 'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha.'
Proses Penanganan dan Pengawasan yang Ketat
Pakaian bekas yang ditemukan di sejumlah gudang di Bandung dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Penyitaan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran barang ilegal di pasar, yang bisa merugikan konsumen.
Pengawasan yang ketat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Pakaian bekas yang disita sebelumnya sudah siap untuk diedarkan, namun unit pengawasan menerapkan langkah pencegahan distribusi lebih lanjut.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: