BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:09 WIB

Tantangan Hukum bagi Alumni Beasiswa: Suami DS Bisa Terancam Kembalikan Biaya LPDP

Tantangan Hukum bagi Alumni Beasiswa: Suami DS Bisa Terancam Kembalikan Biaya LPDPTantangan Hukum bagi Alumni Beasiswa: Suami DS Bisa Terancam Kembalikan Biaya LPDP

Pasangan suami istri, AP dan DS, menarik perhatian publik setelah video pernyataan DS mengenai kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan bahwa AP berpotensi menghadapi sanksi karena belum memenuhi kewajiban pengabdian alumni beasiswa.

Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP

DS mengungkapkan keinginan agar anak-anak mereka memiliki paspor asing dalam sebuah video, menyatakan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai kesanggupan AP untuk memenuhi kewajiban pengabdian alumninya yang diatur dalam syarat LPDP, yaitu 2N+1.

LPDP menekankan bahwa meskipun DS telah menyelesaikan masa pengabdiannya, suaminya AP diduga belum mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan menghadapi konsekuensi.

Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan

Profil Karier AP dan Implikasinya

AP adalah alumnus program master di Utrecht University, Belanda, dan menerima beasiswa dari LPDP. Setelah meraih gelar Master of Science pada tahun 2016, ia melanjutkan pendidikan doktoral dan berhasil meraih gelar PhD pada tahun 2022.

LPDP mengonfirmasi bahwa jika terbukti AP belum memenuhi kewajibannya, pengenaan sanksi akan dilakukan. "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," ungkap seorang perwakilan LPDP.

Prosedur bagi Alumni yang Tak Kembali

LPDP memiliki prosedur jelas untuk menangani alumni yang tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan. Alumni wajib memberikan konfirmasi keberadaan di luar negeri dan akan menerima surat peringatan jika tidak pulang.

Jika hal ini berlanjut, potensi sanksi berupa pengembalian dana beasiswa bisa dikenakan. Sejak program LPDP diluncurkan, tercatat 413 penerima beasiswa tidak kembali ke Indonesia.

Direktur LPDP, Dwi Larso, menjelaskan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tantangan Hukum bagi Alumni Beasiswa: Suami DS Bisa Terancam Kembalikan Biaya LPDP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!