UU Nomor 14 Tahun 2025: Umrah Mandiri Kini Resmi Diizinkan
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menjelaskan alasan di balik pengesahan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang kini memungkinkan jemaah untuk melaksanakan umrah secara mandiri.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Peraturan yang disahkan pada 26 Agustus ini menandai perubahan signifikan, memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan perjalanan umrah tanpa harus melalui panitia penyelenggara.
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, terdapat ketentuan yang berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya, yaitu Nomor 8 Tahun 2019, yang tidak mengatur pelaksanaan umrah secara mandiri.
Selly menjelaskan bahwa aturan baru ini tetap memperhatikan peran Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU), dan dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi jemaah.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone
Pemerintah Arab Saudi kini aktif mempromosikan program umrah mandiri melalui kerjasama dengan maskapai seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Setiap warga negara yang membeli tiket dari maskapai tersebut akan berhak mendapatkan visa kunjungan gratis selama empat hari. Selly menegaskan, 'Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini.'
Walaupun kini jemaah diperbolehkan untuk melaksanakan umrah secara mandiri, mereka diwajibkan untuk melapor melalui sistem yang terintegrasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Selly menekankan pentingnya pencatatan data jemaah untuk memastikan pelayanan dan bantuan darurat dapat diberikan secara cepat dan efektif. 'Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan.'
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: