Kasus antara pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'brien, dan pasangan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu kini telah mencapai penyelesaian. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi yang sebelumnya mereka buat.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik
Pertikaian ini bermula dari laporan Nabilah atas dugaan pencurian makanan, namun setelah rangkaian peristiwa, mereka memilih jalan damai.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa ini bermula pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi mengunjungi restoran Bibi Kelinci milik Nabilah di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total biaya Rp530.150, namun merasa terganggu dengan waktu penyajian yang dianggap terlalu lama.
Karena frustrasi, pasutri mengambil makanan secara langsung dari dapur sebelum meninggalkan restoran tanpa membayar. Akibat tindakan tersebut, Nabilah membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Video tentang kejadian tersebut menyebar luas di media sosial, menciptakan perhatian publik yang signifikan terhadap kasus ini.
Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Reaksi Publik dan Respons Aparat
Nabilah O'brien menggunakan akun media sosialnya untuk berbagi perasaannya sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka. Di salah satu unggahannya, ia mengatakan, 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar.'
Menanggapi situasi tersebut, Komisi III DPR RI mengundang Nabilah untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengklarifikasi statusnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari pengawasan proses hukum.
Sementara itu, Polsek Mampang Prapatan menjelaskan bahwa ada dua laporan berbeda yang sedang ditangani oleh kantor kepolisian yang berbeda, menyebabkan kerancuan publik mengenai status hukum di antara kedua belah pihak.
Proses Perdamaian dan Akhir Kasus
Setelah beberapa waktu, kasus ini berakhir damai pada 8 Maret 2026. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak mencabut laporan dan sepakat menghapus konten terkait dari media sosial mereka.
Trunoyudo menambahkan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini.'
Dengan mediasi ini, status tersangka keduanya dicabut, dan Nabilah menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan selama proses tersebut, menyatakan bahwa ia merasa lega karena status tersangkanya telah dicabut.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: