Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi, memicu perhatian akan kepatuhan regulasi tata ruang.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan perintah pembongkaran untuk menegakkan hukum dan menjawab keluhan warga yang terganggu keberadaan lapangan tersebut.
Pelanggaran Izin Pembangunan
Dari informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, hingga Februari 2026, ada 212 bangunan padel yang terdaftar memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, 185 bangunan padel di antaranya tidak memiliki izin, menciptakan pelanggaran yang signifikan dalam pembangunan.
Gubernur Pramono Anung menegaskan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dihentikan kegiatannya, dibongkar, dan izin usahanya akan dicabut.' Langkah ini diharapkan dapat menegakkan ketertiban hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keacuhan dalam pemantauan dan penegakan regulasi pembangunan. Hal ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengawasi pembangun yang melewati batas hukum.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berupaya menunjukkan komitmen untuk melaksanakan aturan demi kepentingan bersama dan mengurangi kasus serupa di masa mendatang.
Keluhan Warga
Pembangunan lapangan padel yang marak di dekat permukiman telah menjadi sumber protes dari warga. Gubernur Pramono mencatat tiga keluhan utama yang dilemparkan, yakni masalah jam operasional, kebisingan, dan parkir yang mengganggu.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Kebisingan menjadi masalah utama, mengingat lapangan padel sering kali dibangun tanpa peredam suara yang memadai. Akibatnya, aktivitas bermain padel terdengar jelas di lingkungan sekitar.
Keluhan terkait parkir juga banyak muncul, di mana para pemain sering memarkir kendaraan sembarangan, menyebabkan kesesakan dan gangguan di dalam lingkungan perumahan. Hal ini turut menambah ketidaknyamanan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.
Sebagai bentuk respons, warga berharap pemerintah dapat lebih aktif dalam mengawasi dan menegakkan peraturan terhadap pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Regulasi Baru untuk Pengelola Padel
Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Pramono telah menetapkan peraturan baru bagi pengelola lapangan padel. Jam operasional kini dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB di kawasan perumahan.
Selain itu, Pramono menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di zona perumahan. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' ungkapnya.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif demi menghindari terulangnya masalah yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pemerintah berharap regulasi ini dapat dijadikan pedoman bagi pengelola lapangan padel agar lebih bertanggung jawab.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan situasi terkait keberadaan lapangan padel di Jakarta dapat lebih teratur, memberikan kenyamanan bagi warga sekaligus mendukung perkembangan olahraga padel.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: