Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terlihat aktif menggunakan motor gede Triumph Scrambler 1200 XE untuk mengecek infrastruktur di wilayahnya. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Dedi dalam memahami secara langsung kondisi di lapangan.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Motor yang dipakai Dedi memiliki spesifikasi tinggi serta legalitas yang terjamin, dengan pajak dan STNK yang masih aktif hingga tahun 2030. Ini mencerminkan perhatian Dedi pada aspek keselamatan dan regulasi kendaraan.
Kegiatan Blusukan Gubernur Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi, atau akrab disapa KDM, menggelar blusukan di Jawa Barat dengan menggunakan motor Triumph Scrambler 1200 XE. Dalam video yang diunggah ke YouTube, KDM menyatakan, 'Hari ini, ini pertama saya menggunakan kendaraan bermotor kembali untuk ngelilingi Jawa Barat.'
Kegiatan ini dimulai dengan konvoi para bikers dari kediaman KDM di Lembur Pakuan, Sukadaya, Sukasari, Subang. Melalui perjalanan ini, dia berinteraksi dengan warga dan mengecek kondisi jalan yang dilaluinya.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Detail Spesifikasi Motor Triumph Scrambler 1200 XE
Triumph Scrambler 1200 XE adalah motor gede yang dirancang untuk petualangan dengan tampilan retro. Motor ini menawarkan kenyamanan dalam berkendara, meskipun memiliki bobot yang cukup berat.
Dikenal dengan mesin 1.200 cc berkonfigurasi liquid-cooled, 8 valve, SOHC, dan 270° crank angle parallel-twin, motor ini menghasilkan tenaga maksimum mencapai 89 dk pada 7.000 rpm dan torsi puncak 110 Nm pada 4.250 rpm.
Legalitas dan Pajak Motor KDM
Legalitas kendaraan yang dipakai KDM juga menjadi sorotan penting. Pajak kendaraan bermotor ini aktif hingga 15 Juni 2027, dan STNK-nya berlaku hingga 15 Juni 2030.
Setiap tahun, pajak yang wajib dibayarkan untuk motor ini mencapai Rp 7.799.100, terdiri dari PKB Pokok Rp 4.648.200 dan Opsen PKB Pokok Rp 3.067.900.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: