Rabu, 28 JANUARI 2026 • 17:35 WIB

Revisi UU Hak Cipta: Mendorong Peraturan untuk Konten Musik AI di Indonesia

Author

Revisi UU Hak Cipta: Mendorong Peraturan untuk Konten Musik AI di Indonesia

Label musik di Indonesia mendesak agar RUU Hak Cipta mengatur dengan jelas keberadaan konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI. Permintaan ini bertujuan melindungi hak ekonomis para musisi dan label di tengah kemajuan teknologi yang cepat.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17

Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, menyatakan bahwa tanpa regulasi yang tepat, hak-hak pencipta musik dapat terancam. Dengan meningkatnya konten musik berbasis AI, industri musik konvensional menghadapi tantangan serius yang memerlukan perhatian segera.

Tantangan bagi Industri Musik

Perkembangan teknologi AI memberikan tantangan baru bagi industri musik yang kompleks. Dalam rapat dengar pendapat umum di DPR, Wisnu Surjono menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, hak ekonomi para pencipta musik akan semakin terancam.

Saat ini, konten musik berbasis AI berkembang pesat dan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan unggahan setiap bulannya. Konten ini berpotensi menjadi pesaing bagi karya musik yang dihasilkan secara konvensional.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan

Ketimpangan dalam Proses Produksi

Wisnu Surjono mencatat perbedaan signifikan antara proses penciptaan musik oleh manusia dan AI. Konten yang diproduksi oleh AI bisa diselesaikan dalam waktu singkat, terkadang hanya dalam 10 menit, sementara pencipta musik konvensional bisa memerlukan waktu berbulan-bulan dan investasi yang jauh lebih besar.

Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, menambahkan bahwa perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik dalam satu hari. "Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten," jelasnya.

Regulasi Diperlukan untuk Kolaborasi yang Adil

Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan sumber royalti untuk konten AI yang diproduksi tanpa mengikuti mekanisme industri musik tradisional. "Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak," tanyanya menunjukkan kebingungan mengenai royalti konten AI.

Gumilang menjawab bahwa pembuat konten AI sering kali memperoleh royalti dari karya yang sudah ada di platform digital. Ia menegaskan bahwa industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, namun membutuhkan regulasi agar kolaborasi dapat berlangsung dengan baik.

Baca juga: Menciptakan Kamar Tidur Nyaman untuk Tidur Berkualitas dengan Fengshui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU