Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, telah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berfokus pada pengakuan hak-haknya sebagai anak biologis dan dugaan penelantaran oleh ibunya sendiri.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 288 ini dimulai pada 28 November 2025, dan sidang mediasi pertama berlangsung pada 8 Januari 2026, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 Januari 2026.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan Ressa mengacu pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak memperoleh hak-haknya. Hal ini menjadi alasan utama bagi Ressa untuk menggugat Denada secara hukum.
"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ungkap Firdaus pada 13 Januari 2026.
Firdaus berharap pengadilan dapat memberikan keadilan dan memenuhi kerugian yang dirasakan oleh Ressa dalam konteks hak-haknya sebagai anak.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Membuka Era Baru dalam Perawatan Keguguran
Posisi Denada dalam Proses Hukum
Dalam proses persidangan, Denada diharapkan memberikan klarifikasi terkait status Ressa. Firdaus menyebutkan bahwa Denada memiliki dua opsi: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.
Jika Denada menolak klaim tersebut, ia wajib untuk membuktikannya dihadapan majelis hakim. Namun, jika mengakui, berarti ia harus memenuhi kewajibannya sebagai orang tua biologis Ressa.
Sikap Denada akan sangat berpengaruh terhadap langkah selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang
Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dan akan dilanjutkan. Kehadiran kedua belah pihak dalam proses ini sangat penting untuk meminimalisir risiko putusan verstek.
Yoga mengingatkan bahwa kehadiran perwakilan hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik pihak-pihak yang terlibat, kecuali disertai alasan yang sah.
Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan adil hingga tercapai solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: