Denada Tambunan kini berada dalam sorotan akibat gugatan dari Al Ressa Rizky, pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anaknya. Gugatan ini mencuat dengan tuduhan penelantaran yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Daya Tahan Tubuh yang Optimal
Meskipun Dia memilih untuk tidak berkomentar langsung, kuasa hukum dan manajernya telah mengambil alih urusan hukum ini, menjadikan situasi semakin menarik perhatian publik.
Detail Gugatan
Gugatan ini dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh Al Ressa Rizky Rosano, yang kini berusia 24 tahun. Dalam gugatannya, Ressa mengklaim telah ditelantarkan oleh Denada, kasus ini kini viral di berbagai media sosial.
Menanggapi hal ini, Denada memilih untuk tidak memberi komentar langsung, mengarahkan media untuk berhubungan dengan pihak manajernya. Dia menyatakan, "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manager kami."
Baca juga: Kontroversi Anggota DPR Dinonaktifkan Tanpa Pengurangan Gaji
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menjelaskan bahwa gugatan ini tidak pada tempatnya dan seharusnya dibawa ke Pengadilan Agama terkait masalah nafkah anak. "Kalau masalah nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," ujarnya.
Ikbal juga mempertanyakan keabsahan klaim yang dilayangkan dan mencatat bahwa gugatan baru muncul sekarang. "Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara," ujarnya, menegaskan bahwa ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Langkah Selanjutnya
Gugatan ini telah diajukan pada 26 November 2025 dan ada rencana mediasi pada 15 Januari 2026. Meskipun demikian, kehadiran Denada dalam pertemuan mediasi ini masih belum dipastikan.
Ressa berharap dapat menemukan solusi secara kekeluargaan, serta mendapatkan pengakuan sebagai anak biologis Denada. Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: