Kamis, 08 JANUARI 2026 • 16:34 WIB

Ammar Zoni Ungkap Intimidasi dan Permintaan Uang dalam Sidang Narkotika

Author

Ammar Zoni Ungkap Intimidasi dan Permintaan Uang dalam Sidang Narkotika

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni mengklaim mengalami intimidasi oleh penyidik selama proses hukum yang dihadapinya.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone Dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Ia juga menyatakan bahwa disuruh membayar Rp3 miliar terkait kasus narkotika yang menjeratnya.

Pernyataan Ammar di Pengadilan

Ammar Zoni memberikan pernyataan yang meresahkan di hadapan majelis hakim dengan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada dicabut.

Ia menekankan bahwa semua keterangan yang ia berikan tidak mencerminkan apa yang sebenarnya ia katakan, melainkan di bawah tekanan.

"Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," tegas Ammar.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa penyidik yang membuatnya merasa terintimidasi.

Ancaman dan Pemerasan

Dalam penjelasannya, Ammar melanjutkan dengan mendetailkan praktik pemerasan yang ia alami selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Pilihan Olahraga Low Impact untuk Pemula

Ia menjelaskan bahwa petugas menyuruhnya menyiapkan dana Rp300 juta per orang untuk sepuluh orang yang diamankan, total mencapai Rp3 miliar.

"Saya diminta menyiapkan dana Rp 300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkap Ammar.

Menolak permintaan tersebut, ia mengatakan dirinya dipindahkan ke sel yang tidak manusiawi, yang dikenal sebagai 'sel tikus'.

Kasus Hukum Ammar Zoni

Saat ini, Ammar Zoni menjadi terdakwa dalam perkara penjualan narkotika jenis sabu yang berlangsung di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia didugakan menerima sabu dari seorang yang kini masih buron, serta terlibat dalam penjualan dan peredaran di dalam rutan.

Bersama Ammar, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga terlibat, di antaranya Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, dan mendapatkan perhatian publik terkait pengakuan Ammar yang menyentuh isu tentang tindakan penyidik.

Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU