Setiap gerai yang menolak pembayaran tunai di Indonesia kini berisiko mengalami sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp200 juta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Sebuah insiden di Roti O baru-baru ini viral setelah seorang pegawai menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan, memicu reaksi keras dari masyarakat dan menyoroti kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Aturan Hukum Terkait Pembayaran Tunai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, setiap individu atau entitas dilarang menolak penerimaan mata uang rupiah pada saat transaksi. Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menghadapi sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Dalam pasal 21, undang-undang ini mengatur bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi di Indonesia. Hal ini menegaskan pentingnya untuk mematuhi penggunaan mata uang Indonesia dalam setiap kegiatan keuangan.
Meski demikian, ada pengecualian untuk beberapa transaksi, seperti mengatur anggaran negara dan transaksi internasional. Poin ini menggambarkan bahwa ada batasan hukum yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha di tanah air.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Viralnya Kasus Roti O
Beberapa waktu lalu, video yang menunjukkan seorang pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek menyebar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kontroversi di kalangan netizen, yang mulai mempertanyakan kepatuhan gerai tersebut terhadap hukum yang berlaku.
Seorang saksi mata mengutarakan protes atas tindakan pegawai Roti O, mengatakan, "Setiap pelanggan berhak untuk melakukan transaksi menggunakan uang tunai." Kritikan ini menunjukkan bahwa viralitas video tersebut berhasil mengangkat kesadaran mengenai hak-hak konsumen.
Setelah insiden ini, manajemen Roti O memberikan klarifikasi yang menyatakan bahwa kebijakan mereka untuk hanya menerima pembayaran non-tunai dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan. Mereka berusaha menggambarkan langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengalaman berbelanja.
Respon Manajemen Roti O dan Tindak Lanjut
Setelah menghadapi kritik publik, manajemen Roti O cepat melakukan evaluasi internal dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya. Dalam akun resmi Instagram mereka, perusahaan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut.
"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis manajemen Roti O, menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari pelanggan.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga menegaskan komitmen mereka terhadap kepatuhan terhadap undang-undang yang ada di Indonesia.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: