Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 11:02 WIB

Penangkapan Resbob: Kontroversi yang Mengundang Reaksi di Jawa Barat

Author

Penangkapan Resbob: Kontroversi yang Mengundang Reaksi di Jawa Barat

Polda Jawa Barat berhasil menangkap Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, akibat dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda di media sosial.

Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Penangkapan ini merupakan respons atas banyaknya laporan, termasuk dari kelompok Viking Persib, yang menganggap pernyataan Resbob sangat provokatif dan tidak pantas.

Kasus Hina Viking dan Masyarakat Sunda

Adimas Firdaus terpaksa menghadapi konsekuensi hukum atas ucapannya yang dianggap merendahkan suporter sepak bola Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Pernyataan tersebut disampaikannya saat live streaming di akun media sosialnya, yang langsung memicu kemarahan banyak pihak.

Setelah pernyataan kontroversial tersebut, Resbob melakukan klarifikasi di Instagram dengan menyatakan, "Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai sekarang saya enggak ingat sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu." Meskipun telah meminta maaf, ia tetap harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Laporan resmi terhadapnya juga datang dari kelompok Viking Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dua organisasi yang merasakan dampak langsung dari pernyataannya. Hal ini menambah ketegangan di antara suporter dan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab public figure di media sosial.

Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia

Perburuan Lintas Provinsi

Rangkaian perburuan Resbob dilakukan secara lintas provinsi setelah pernyataan kontroversialnya viral. Operasi ini dimulai pada 12 Desember 2025, menyusul laporan yang masuk kepada pihak kepolisian.

Kombes Resza Ramadianshah, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menjelaskan, "Kita berhasil menangkap tersangka atas nama MAF, alias Daus, alias Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Yang bersangkutan kebetulan berpindah-pindah kota dari mulai Surabaya, kemudian ke Surakarta, dan terakhir kita tangkap di Semarang." Penangkapannya berhasil dilakukan saat Resbob bersembunyi di sebuah pendopo di desa wilayah Semarang.

Dua individu yang diduga membantu pelarian Resbob juga ditangkap, dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami peran mereka. Tindakan hukum yang diterima Resbob mempertegas keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dampak Sosial dan Akademik

Masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Resbob telah berdampak pada statusnya di lingkungan akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) memutuskan untuk mengeluarkannya dari institusi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kode etik.

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyatakan, "Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman dan menghormati keberagaman."

Selain itu, Resbob juga dipecat secara tidak hormat dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menunjukkan bagaimana masyarakat berperan penting dalam mempengaruhi statusnya di organisasi tersebut. Surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI UWKS menekankan dampak negatif dari masalah hukum yang dihadapinya.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU